PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru,
menyatakan siap untuk melakukan penertiban bagi sekolah swasta yang
melakukan pembelajaran tatap muka yang tidak memiliki izin dari Satgas
Covid-19 Pekanbaru.
Kasatpol
PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya bagian dari Satgas dalam koordinator penegakkan hukum dan
kedisiplinan dalam protokol kesehatan.
Semua
pihak diingatkan agar disiplin dan menjalankan protokol kesehatan.
Untuk pihak sekolah harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur)
protokol kesehatan.
"Kewenangan
operasional sekolah kan sudah diatur Disdik (Dinas Pendidikan). Ada
peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan tatap muka," ujar Iwan, Selasa
(23/2).
Menurutnya,
pihak sekolah harus memenuhi persyaratan untuk dapat menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19
Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran.
Karena
pembelajaran dalam pandemi Covid-19 ini berbeda dengan biasanya. Ada
regulasi yang dibuat untuk belajar dengan menjalankan protokol
kesehatan.
"Mereka (sekolah, red) harus taat untuk itu," tegas Iwan.
Ia
mengungkapkan, pihaknya siap melakukan penertiban ke sekolah yang buka
tanpa izin bersama Dinas Pendidikan (Disdik) selaku dinas teknis.
Penertiban yang dilakukan dapat berupa pemberian sanksi teguran.
"Kita
tidak serta merta membubarkan. Namun jika Satgas bilang (bubarkan) ya
kita ikut yang di kordinasikan Satgas," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)