Satpol PP Segel Imperial KTV Grand Central Hotel


Image : Satpol PP Segel Imperial KTV Grand Central Hotel
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning turun langsung ke lokasi Penyegelan, Selasa (27/10) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru disegel, Selasa (27/10). Tempat karaoke itu diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.

Tim gabungan, Polresta, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun ke lokasi. Mereka menempel stiker, tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup.

"Kita segel dulu, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Burhan menyebut, penyegelan dilakukan lantaran beberapa waktu lalu di tempat itu ditemukan penggunaan narkoba. Artinya, ada penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," jelasnya. (Kominfo3/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Walikota Pekanbaru Paparkan Komitmen Pencegahan HIV/AIDS di Pengukuhan Pengurus KPA Pekanbaru [28/10/2025] Semangat Sumpah Pemuda, Pekanbaru Bagikan 300 Tong Sampah Anyaman Rotan [27/10/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Kajian Sebelum Bongkar JPO [27/10/2025] Wawako Pekanbaru Pastikan Pengerukan Aliran Sungai dan Parit Secara Bertahap