Satpol PP Pekanbaru Tegur PKL Membuka Lapak di Badan Jalan


Image : Satpol PP Pekanbaru Tegur PKL Membuka Lapak di Badan Jalan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan teguran dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Teguran diberikan karena PKL ini sudah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan pada Rabu (24/5). Perintatan diberikan kepada sejumlah PKL yang berdagang di sepanjang trotoar dan badan Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Kita berikan teguran kepada PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Karena ini mengganggu ketertiban umum dan bisa berbahaya bagi pedagang maupun pengendara," ujarnya.

Seperti diketahui, para PKL yang berjualan di pinggir jalan berpotensi menyebabkan kemacetan. Terutama pada saat jam sibuk atau ketika banyak kendaraan sedang melintas.

Pasalnya, pengendara akan berhenti dibadan jalan sehingga memakan ruang jalan yang menyebabkan pengendara lain pun terhambat. Belum lagi, potensi kecelakaan apabila ada pengendara yang lengah atau dengan berbagai dugaan lainnya.

"Maka kita ingatkan kepada PKL dengan tegas dan masih secara humanis, agar tidak berjualan di trotoar atau badan jalan," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[03/06/2023] DLHK Pekanbaru Manfaatkan Aplikasi PEKA Terhadap Peningkatan Layanan Masyarakat [03/06/2023] Tak Ada Pengurangan Kuota, Disdik Pekanbaru Segera Sosialisasi PPDB [03/06/2023] Pj Wako Pekanbaru dan Utusan Kemenag RI Lepas Pawai Waisak Bersama [02/06/2023] Diskominfotiksan Gelar Lomba HUT-239 Pekanbaru, Berikut Syarat dan Hadiahnya [01/06/2023] Perwakilan Forum Ketua RT-RW Audiensi dengan Pj Wali Kota [01/06/2023] Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Pencegahan Stunting yang Dilakukan Tribun Pekanbaru