PEKANBARU
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, bakal kembali
melakukan penertiban terhadap seluruh bando jalan tempat median reklame
yang melintang di jalan.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning memastikan, bakal
menertibkan seluruh bando jalan yang masih berdiri dalam waktu dekat.
"Kita akan tertibkan. Masih ada beberapa bando yang masih berdiri," ujar Gurning, Minggu (24/1).
Menurutnya,
saat ini pihaknya masih menanti anggaran untuk melakukan pemotongan.
Pemotongan bando sendiri masuk dalam anggaran kegiatan tahun 2021.
Ia memperkirakan pemotongan dapat berlangsung di bulan Februari atau paling lambat pada bulan Maret mendatang.
Dalam
penertiban bando, pihaknya membutuhkan alat berat dan petugas las untuk
melakukan pemotongan. Kegiatan itu membutuhkan biaya yang cukup besar
untuk memotong satu bando jalan.
"Kan ndak bisa potong pakai tangan, harus pakai alat. Akan kita tuntaskan itu," terangnya.
Penertiban
bando, dikatakan Gurning sudah menjadi prioritas kegiatannya. Pasalnya
Walikota Pekanbaru Firdaus, telah menginstruksikan langsung kepadanya
untuk melakukan penertiban terhadap seluruh tiang reklame ilegal yang
masih berdiri di Pekanbaru.
Bando
reklame tersebut tidak lagi boleh berdiri melintang jalan. Keberadaan
bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi
izin.
Hal ini sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman
pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa
keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
(Kominfo6/RD2)