Satpol PP Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Bayar Pajak


Image : Satpol PP Ingatkan Pengelola Tempat Hiburan Bayar Pajak
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Kol. Agus Pramono - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pengelola tempat hiburan termasuk gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru sampai kini masih diperiksa Satpol PP. Mereka diingatkan agar membayar pajak dan melengkapi administrasi. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, menegaskan jika tidak dibayar, tempat hiburan yang bersangkutan terancam disegel. 

"Kalau tidak lengkap, ya diberi peringatan. Tapi kalau sudah berulang ulang, ya kita tutup saja," tegas Agus, Senin (13/1). 

Ia juga mengingatkan, tempat hiburan seperti Koro Koro yang sempat didatangi Satpol PP. Tempat karaoke keluarga itu diingatkan jangan menjual minuman beralkohol (Minol). 

"Tidak boleh beredar minol di Koro koro. Kita koordinasi juga dengan Disperindag, seperti apa yang diizinkan," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/11/2025] Pawai Taaruf MTQ Tingkat Kota Pekanbaru 2025 Berlangsung Semarak [01/11/2025] Walikota Pastikan Siti Nurhaliza Batal Hadir di Pembukaan MTQ ke-57 [01/11/2025] Tim BPBD Kota Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Sembilan Lokasi [31/10/2025] Anugerah dari SMSI Riau, Walikota Agung Nugroho Tokoh Muda Inspiratif [31/10/2025] Tim Gabungan Jaring Lagi Belasan Warga Buang Sampah Sembarangan [31/10/2025] Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025