Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya


Image : Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko Tak Berizin di Harapan Raya
Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bangunan ruko tak ber-IMB di Jalan Harapan Raya, Senin (2/3/2020). - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Kota Pekanbaru, menghentikan aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Harapan Raya lantaran belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, Senin (2/3).
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desherianto menyebut, pemberhentian pembangunan dilakukan dengan cara menyegel bangunan yang masih tahap pembangunan pondasi tersebut.
 
"Bangunan tersebut diketahui belum memiliki IMB sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Desherianto, Selasa (3/3).
 
"DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan kita untuk dilakukan penyegelan ke lapangan," ulas dia.
 
Setelah dilakukan penyegelan, terang Desherianto, pihaknya mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan diselesaikan terlebih dahulu.
 
"Pemiliknya juga akan dilakukan pemanggilan dan pembinaan oleh DPMPTSP," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Pad [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad