PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) yang dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) di Jalan Soebrantas, Panam, Kamis (31/3).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto S.STP M.Si yang langsung memimpin penertiban itu menyebutkan, keberadaan ruli di halte TMP tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tengang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ungkapnya.

Setelah ditertibkan, kata Desheriyanto, puing-puing bangunan ruli lantas diangkut dan diamankan ke kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
Turut dalam penertiban itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra, Sekretaris Kecamatan Binawidya, Kasi KUKM Satpol PP, Wadanki I, Stap PPNS dan Danton Praja Wanita Satpol PP Pekanbaru. (Kominfo6/RD3)