Satpol PP Berikan Surat Teguran ke PKL di Ahmad Yani


Image : Satpol PP Berikan Surat Teguran ke PKL di Ahmad Yani
Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban sekaligus memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban sekaligus memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/8) pagi.

"Surat teguran ini diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar, badan dan bahu jalan jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.



"Untuk itu, para pedagang kita ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," ujarnya.

Dari pengakuan para PKL, terang Iwan, mereka memilih berjualan di pinggir jalan lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada.

"Karena itu, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait dan mengatakan bahwa mereka adalah pedagang yang berjualan tengah malam. Seharusnya, jam 06.00 pagi itu sudah bersih, tapi kan masih (berjualan)," ungkapnya.

"Jadi kita kasi teguran agar mereka bisa mematuhi aturan berlaku seperti Perda Nomor 13 Tahun 2021," tutupnya. (Kominfo6/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad