Satpol PP Bakal Segel Pengusaha Hiburan Langgar Jam Operasional


Image : Satpol PP Bakal Segel Pengusaha Hiburan Langgar Jam Operasional
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono bakal menyegel tempat hiburan malam yang tetap buka melewati jam operasional. Sebab mereka bisa saja meresahkan masyarakat.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat mendapati tempat hiburan yang masih buka hingga dinihari. Kala menggelar razia pada akhir pekan kemarin.

Petugas tidak cuma mendapati adanya tempat hiburan yang masih buka hingga dinihari. Tapi pengunjung masih tampak masih ramai di kedua lokasi itu

"Kita juga tegaskan, agar jangan buka sampai tengah malam. Kalau memang meresahkan saya tindak karena ganggu Trantibum," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Ahad (25/8/2019).

Pengelola hiburan malam buka melewati jam operasional sudah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka langgar perda No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Jadi kalau kita dapati lagi, kita suruh bubarkan saja," tegasnya.

Agus mengaku bahwa pihaknya sudah rutin menggelar razia. Razia ini juga mengingatkan para pengusaha. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/11/2025] Pawai Taaruf MTQ Tingkat Kota Pekanbaru 2025 Berlangsung Semarak [01/11/2025] Walikota Pastikan Siti Nurhaliza Batal Hadir di Pembukaan MTQ ke-57 [01/11/2025] Tim BPBD Kota Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Sembilan Lokasi [31/10/2025] Anugerah dari SMSI Riau, Walikota Agung Nugroho Tokoh Muda Inspiratif [31/10/2025] Tim Gabungan Jaring Lagi Belasan Warga Buang Sampah Sembarangan [31/10/2025] Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025