PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bakal memotong 
kembali bando atau tempat median reklame yang melintang di jalan. 
Pasalnya saat ini bando reklame masih berdiri di sejumlah ruas jalan di 
Pekanbaru. 
Kasatpol PP 
Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebut, saat ini 
mereka tengah menyiapkan administrasi untuk penertiban bando reklame 
ini. Karena dalam penertiban, pihaknya membutuhkan alat berat untuk 
memotong tiang-tiang bando. 
"Minggu
 ini kita persiapkan administrasi nya (penertiban.red). Karena masih ada
 beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kita potong 
lagi," ujar Iwan, Jumat (19/3). 
Menurutnya,
 untuk melakukan penertiban satu bando reklame membutuhkan biaya yang 
cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat
 dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando. 
Setidaknya
 saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di 
beberapa ruas jalan. Diantaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan
 Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. 
Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan 
Kulim.
Kemudian, satu 
berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu 
titik lagi berada di jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.
"Ini
 secara bertahap kita tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi 
langsung dari bapak Walikota untuk menertibkan reklame ilegal," 
terangnya. 
Bando reklame
 ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan
 sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin. 
Hal
 ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang
 pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat 
bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi. 
(Kominfo6/RD2)
                                 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                