Satpol PP akan Tertibkan Kosan yang Melanggar Aturan


Image : Satpol PP akan Tertibkan Kosan yang Melanggar Aturan
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru tengah melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan yang ada ditengah masyarakat, tidak terkecuali tempat kos-kosan. Jika ada laporan yang menyebut tempat kos sudah menggangu keamanan dan ketertiban, Satpol PP akan melakukan penertiban.

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menanggapi keinginan masyarakat, agar Satpol PP menggelar razia ketempat kos-kosan.

"Sebenarnya kita sudah bergerak kearah sana. Hari ini kita memang mendata seluruh persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seperti gelper, tempat hiburan, dan ada masalah PKL juga, termasuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk salah satunya tempat kos-kosan yang bisa dikatakan bebas, tanpa ada pengawasan oleh pemilik kos atau aparat setempat," ujar Zulfahmi Adrian.

Untuk dapat melakukan penertiban, dikatakan Zulfahmi Adrian, pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait berbagai tempat yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami tentu butuh informasi atau laporan dari masyarakat. Karena sekecil apapun laporan yang disampaikan itu, bisa menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

"Misalnya di daerah kos mana yang selama ini dijadikan tempat seperti yang disampaikan tadi. Apalagi mengarah ke aktifitas LGBT, dijadikan tempat atau lokasi peredaran narkoba atau miras, ini pasti kita akan menjadi atensi kami untuk dilakukan penertiban," tegasnya. (Kominfo9/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[31/03/2023] Pastikan Makanan Aman Konsumsi, Pj Walikota akan Sidak ke Pasar Ramadan [31/03/2023] Pj Walikota Perintahkan Camat Hingga RT Tingkatkan Sosialisasi Polio [31/03/2023] Disperindag Bersama BPPOM Awasi Peredaran Parcel [31/03/2023] Diskop UMKM Tangguhkan Sementara Izin Koperasi Simpan Pinjam [31/03/2023] Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak [30/03/2023] Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Penertiban Tiang Reklame Ilegal