Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan


Image : Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan
ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan. Ada 51 orang kedapatan buang sampah sembarangan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.

Sedangkan yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda. 

"Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP," jelas Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019).

Rubi mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas. Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. (Kominfo3/RD1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[19/05/2025] Usai Dimediasi, Wako Pekanbaru Pastikan Persoalan Pengelolaan Parkir Pasar Induk AKAP Rampung [19/05/2025] Setiap Pekan Dievaluasi, Wali Kota Pekanbaru Pastikan Target Infrastruktur Tercapai [19/05/2025] Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru Dijadwalkan Akhir Mei [19/05/2025] Bentuk Koperasi Merah Putih, Wawako Pekanbaru akan Gelar Rakor Bersama Camat dan Lurah [18/05/2025] Percepatan Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Pekanbaru Lelang per Kecamatan [18/05/2025] Wawako Pekanbaru Apresiasi Peran PMP, Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan