Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan


Image : Satgas Kebersihan Tindak 51 Orang Buang Sampah Sembarangan
ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan. Ada 51 orang kedapatan buang sampah sembarangan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.

Sedangkan yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda. 

"Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP," jelas Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019).

Rubi mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas. Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. (Kominfo3/RD1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/04/2026] Vaksinasi Meningitis dan Polio CJH Pekanbaru Berjalan Lancar [02/04/2026] Aplikasi AMAN Diluncurkan, Warga Bisa Lapor Jalan Berlubang Hingga Dapat Bimbingan Psikolog [01/04/2026] Utang Daerah Tuntas, PAD Pekanbaru Lampaui Target [01/04/2026] Pemko Pekanbaru Susun Arah Baru Penataan OPD, Fokus UMKM hingga Transformasi Digital [01/04/2026] Ranperda SOTK Jadi Landasan Strategis, Pemko Dorong Birokrasi Efektif dan Adaptif [01/04/2026] Pemko Pekanbaru Paparkan RLPPD 2025 Masa Kepemimpinan Wako Agung Nugroho