PEKANBARU
- Terhitung tanggal 26 Juli hingga 23 Agustus 2021 atau selama
penerapan PPKM Level IV tahap satu sampai tahap tiga, tercatat sebanyak
182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi
oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota
Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pada PPKM
Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, terdapat
sebanyak 16 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi
administrasi berupa pembayaran denda.
"Denda administrasi dari tempat usaha yang melanggar selama PPKM tahap satu berjumlah Rp7.800.000," ungkapnya, Kamis (26/8).
Kemudian
pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3-9 Agustus, sebut Iwan, ada
26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total
denda sebesar Rp10.550.000.
Selanjutnya di PPKM Level IV tahap
ketiga dari tanggal 10-23 Agustus terdapat lagi sebanyak 140 tempat
usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi. Denda yang
terkumpul mencapai Rp42.950.000.
"Jadi sejak PPKM tahap satu
hingga tahap tiga, ada 182 tempat usaha yang diberi sanksi denda
administrasi. Total denda yang terkumpul berjumlah Rp61.300.000,"
paparnya.
Selain tempat usaha, juga terdapat sebanyak 91 warga
yang diberikan sanksi denda administrasi karena melanggar protokol
kesehatan dan aturan PPKM Level IV. Rinciannya, pada PPKM tahap satu 28
orang, tahap dua 17, serta PPKM tahap tiga 46 orang dengan total denda
Rp8.800.000.
"Secara keseluruhan untuk denda tempat usaha dan perorangan sebesar Rp70.100.000," tutupnya.
Penerapan
sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV tersebut diatur dalam
Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Dalam
perda dimaksud dijelaskan, sanksi denda administrasi maksimalnya untuk
pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.
(Kominfo2/RD1)
Satgas Covid Beri Sanksi Administrasi Kepada 182 Tempat Usaha
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang - Pekanbaru.go.id