PEKANBARU
- Satgas Covid-19 Pekanbaru memberi sanksi dengan kepada manajemen
tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka sebesar Rp500 ribu dan
diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran
beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.
"Sudah
kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu
kemudian teguran tertulis," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan
Simatupang, Senin (19/7).
Menurutnya,
sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku
usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6
Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
"Karena kita
dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu
yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf
1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda
sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.
Ia
menegaskan, jika KTV C7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Tapi
lanjutnya, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah
tutup.
"Mudah-mudahan mereka tutup selamanya," kata dia.
Lanjutnya, sesuai surat edaran, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20 memang harus tutup.
"Makanya waktu razia itu, mereka ketahuan buka langsung kita berikan sanksi," jelasnya. (Kominfo3/RD1)