PEKANBARU
- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, sepanjang penerapan
pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro
telah memberikan sanksi pemblokiran 11 Nomor Induk Kependudukan (NIK)
warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kepala
Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang
menyebutkan, sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar
prokes menolak menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang
berlaku.
"Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK," ujarnya, Senin (19/7).
Dari
11 NIK yang diblokir, kata Iwan, dua di antaranya sudah dibuka setelah
kedua pelanggar mendatangi Satgas Covid-19 dan bersedia menjalani sanksi
sesuai aturan.
"Sementara 9 NIK lainnya masih diblokir," ucapnya.
Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 574 pelanggar prokes yang ditindak petugas.
Rinciannya,
11 pelanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16
orang tidak memiliki identitas, 25 orang diberi teguran tertulis, 2
orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran
lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang
reaktif.
"Kemudian juga
diberikan sanksi penyitaan terhadap tempat usaha yang melanggar. Ada 159
kursi yang disita, meja 9, domino 3 set, CPU komputer 6 unit, blok uno
45 blok dan bola lampu 5 buah," tutupnya. (Kominfo2/RD1)