PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mengizinkan pengurus Masjid untuk pelaksanaan salat Idul digelar di masjid maupun lapangan. Namun pelaksanaan salat Idul Adha wajib menerapkan protokol kesehatan dalam massa pandemi Covid-19 ini.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut, saat ini Kota Pekanbaru kembali masuk dalam zona merah dengan angka rasio penyebaran 1,2.
"Dari hasil diskusi tadi dengan Forkopimda dan Kemenag, insya Allah kita tetap akan memberikan izin untuk salat Idul Adha," terang Wako, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat idul Adha dan kurban. Surat edaran itu dikeluarkan saat Pekanbaru masih dalam zona kuning.
"Tapi hari ini kita kembali ke zona merah dengan rasio tingkat penyebaran 1,2. Maka kita kaji lagi bersama Forkopimda," terangnya.
Dari kajian itu, maka pelaksanaan salat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan oleh pengurus masjid. Nantinya ada pengawasan dari TNI, Polri, Kemenag, dan Pemerintah Kota dalam megedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pelaksanaan. (Kominfo6/RD2)