PEKANBARU - Kemenkop UKM pada tahun 2021 akan
menyalurkan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang
terdampak Pandemi Covid-19 sebesar Rp1.200.000. BPUM diberikan kepada
pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan
itu berdasarkan surat resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau Nomor
518/INDAGKOP.UKM/6.3/318 mengenai Penyaluran Program (BPUM) Tahun 2021
kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota
se-Provinsi Riau.
Serta
mempedomani Permenkop UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 28 Maret,
tentang perubahan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti surat Sekretaris
Kementrian Koperasi UKM RI Nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021
perihal Pemberitahuan Program BPUM dan surat Deputi Bidang Usaha Mikro
Kemenkop UKM RI Nomor 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 perihal
Penyaluran Program BPUM 2021.
Persyaratannya adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki
Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan
bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Bagi
Pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada tahun 2020 lalu agar dapat
melakukan registrasi ulang dikarenakan ada penambahan fitur yang harus
dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual
agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.
Kepala
Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus., S.Ag., M.Ag mengimbau kepada
Pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru agar segera mendaftarkan usahanya
secara online melalui Aplikasi https://mataumkm.riau.go.id.
“Kepada
pelaku UMKM agar sesegera mungkin mendaftarkan usahanya melalui
Aplikasi tersebut serta dapat mengisi data dengan lengkap dan benar
tentunya disertakan Nomor Handphone yang aktif, karena melalui Nomor HP
tersebut pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM
melalui Kementrian Koperasi UKM RI,” jelasnya, Jumat (16/04).
Idrus
berharap kepada Camat, Lurah, dan RT RW se-Kota Pekanbaru agar dapat
mengingatkan warganya yang merupakan pelaku UMKM mengenai bantuan Bagi
Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tersebut.
“Diharapkan
kepada Bapak/Ibuk Camat, Lurah, RT RW se-Kota Pekanbaru agar dapat
mengimbau warganya yang mereka adalah pelaku UMKM untuk dapat
mendaftarkan usahanya melalui https://mataumkm.riau.go.id.
Kepada pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM Tahun 2021
yang beralih dari Manual ke Online tersebut, tentu gunanya untuk
menghindari penyebaran Virus Covid-19,” ujar Idrus. (Kominfo3/RD1)