PEKANBARU - Oknum angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru terpaksa membayar denda sebesar Rp 2 juta. Pelaku kena sanksi denda setelah ketahuan membuang sampah yang diangkutnya ke Jalan Lobak beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka menetapkan sanksi denda setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"Jadi PPNS kami sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan harus membayar denda, setelah kedapatan membuang sampah sembarangan," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, pelaku buang sampah sembarangan juga sudah membuat surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka juga bersedia membantu pemerintah kota untuk mencegah sampah menumpuk di jalanan kota," ungkapnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa penetapan sanksi denda bagi pelaku pelanggaran tu setelah adanya pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru. Pihaknya menerima pelimpahan perkara pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Tim PPNS Satpol PP yang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru langsung melakukan pendalaman. Mereka sudah menetapkan sanksi kepada pelanggar Pasal 66 Ayat A Perda Kota No.8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami tegaskan tidak boleh membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum. Mereka dilarang membuang sampah dri kendaraan ke tempat yang dilarang itu," ujarnya. (Kominfo7/RD2)