PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menindak depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin.
Rencana koordinasi ini disampaikan Plt Kadiskes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (6/11/2024).
"Inikan perlu pengawasan banyak pihak dan nanti kita akan coba koordinasikan, ada Disperindag didalamnya, ada kesehatan, ada DPM PTSP," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bakal menindak depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin.
"Dan nanti kalau untuk penindakan ataupun penerapan sanksi ataupun penegakkan aturannya, tentu nanti akan kita tindak, tim yustisi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesmas Diskes Kota Pekanbaru, Indawati mengungkapkan, masih adanya pemilik depot air minum isi ulang yang enggan mengurus perizinan.
"Kita berharap pemilik depot mematuhi aturan. Melakukan pemeriksaan sekali sebulan, pemeriksaan bakteriologisnya atau pemeriksaan secara lengkap. Ada juga pemilik depot air minum menolak dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Data Dinkes Kota Pekanbaru, lebih kurang 600 depot air minum isi ulang beroperasi di wilayah Pekanbaru. Ratusan depot air minum ini tersebar di 15 kecamatan.(Kominfo9/rd3)