Pj Walikota Terus Ingatkan Netralitas ke ASN Pemko Pekanbaru


Image : Pj Walikota Terus Ingatkan Netralitas ke ASN Pemko Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan bahwa terus mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru supaya netral dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

Risnandar menyebut, para ASN Pemko Pekanbaru selalu diingatkan disetiap kesempatan untuk netral pada Pilkada. ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis, atau memihak ke salah satu kandidat pasangan calon.

"Selalu diingatkan (netralitas ASN)," kata Risnandar Mahiwa, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, setiap upacara hari senin dirinya selalu mengingatkan ke jajaran ASN Pemko Pekanbaru untuk netral dan tidak memihak dalam Pilkada.

Risnandar mempersilahkan para ASN untuk memilih Paslon kepala daerah yang mereka inginkan, tapi ASN tidak boleh mengajak atau mengkampanyekan salah satu Paslon.

"Silahkan, mereka (ASN) punya hak pilih di bilik suara untuk mencoblos," jelasnya.

Risnandar juga memastikan, bahwa saat ini ASN Pemko Pekanbaru netral dalam menghadapi Pilkada tahun 2024 ini. Hal ini terbukti dengan belum adanya laporan dari Bawaslu Pekanbaru terkait pelanggaran ASN.

"Saya yakin teman-teman seluruh ASN profesional dalam melaksanakan tugas yang ada," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/04/2025] BKPSDM Pekanbaru Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II [29/04/2025] Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kelurahan Sungai Sibam Gandeng Koptan Tanam Padi Gogo [28/04/2025] Wako Pekanbaru Ikuti Upacara Peringatan Otda Ke XXIX Tahun 2025 Secara Virtual [26/04/2025] Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Dampak Pembangunan IPAL [26/04/2025] Pemko Pekanbaru Bersama Kementerian PUPR Rapat Bahas Persoalan Pengelolaan IPAL [26/04/2025] Mayoritas Reklame di Sudirman Sudah Dibongkar, Penertiban Berlanjut ke Jalan Protokol Lainnya