Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah Hingga 21 Januari 2025


Image : Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah Hingga 21 Januari 2025
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung Rabu 15 Januari hingga 21 Januari 2025.

SK ini dikeluarkan karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah dan menyebabkan banyak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru hingga menjadi keluhan masyarakat.

"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," ujarnya.

SK ini memuat sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Plt DLHK Kota Pekanbaru dan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di tahun 2025.

Adapun poin yang dimaksud, diantaranya:

Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, Pj Walikota Pekanbaru juga menegaskan bahwa biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan Tahun 2025.

Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.

Selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.

"Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/05/2025] Distankan Pekanbaru Periksa Kondisi Kesehatan Hewan Kurban jelang Idul Adha 1446 H [23/05/2025] Wali Kota Pekanbaru Dukung Balap Resmi, Tangkal Balapan Liar Lewat Event Drag Bike [22/05/2025] Pemko Pekanbaru Mulai Bagikan Lagi Mobil Dinas Jabatan [22/05/2025] Sekolah Rakyat di Kota Pekanbaru Untuk Sementara di Sentra Abiseka [22/05/2025] Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Kukuhkan Pengurus Posyandu, Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kecamatan Tuah Madani [22/05/2025] Wako Pekanbaru Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegiat Ekonomi Kreatif Kriya