PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) tahun 2024, Rabu (13/11/2024).
RUPSLB yang digelar di Ballroom Dang Merdu Kantor Pusat PT BRK Syariah ini dipimpin Pj Gubernur Riau Dr Rahman Hadi M.Si didampingi Komisaris Utama BRK Syariah Syahrial Abdi, dan diikuti kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
Di kesempatan itu, Risnandar berharap agar hasil yang sudah diputuskan dalam RUPSLB hendaknya dapat secepatnya diproses dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mendukungnya.
"Sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Riau Kepri Syariah, tentunya kami mendukung atas apa yang telah kita putuskan bersama dalam RUPSLB BRKS ini," ujarnya.
Melalui RUPSLB itu, Risnandar juga berharap dapat memberi manfaat besar bagi BRK Syariah maupun pemerintah daerah sebagai pemilik saham, khususnya dalam memberikan sumbangsih positif terhadap proses pembangunan di Ibukota Provinsi Riau.
"Semoga dengan RUPSLB ini dapat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak," ucapnya.
Ke depannya, Risnandar juga menyampaikan harapan agar BRK Syariah bisa terus berkembang. "Shingga dapat pula meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPSLB mengatakan, kesimpulan dari agenda penting itu yakni pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPSLB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan RUPSLB untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, RUPSLB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk panitia seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan PKK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk panitia seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
"Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan," terang Edi Wardana.
Turut mendampingi Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada RUPSLB BRK Syariah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut. (kominfo6/RD3)