PEKANBARU
- Terhitung 1 September, pungutan retribusi sampah dilakukan oleh pihak
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Petugas
pungut nantinya dibekali tanda pengenal.
Ini
disampaikan Camat Payung Sekaki, Fauzan S.Stp M.Si saat ditanya terkait
pengawasan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.
"Sesuai
sosialisasi kemarin, yang langsung disampaikan pak Kadis DLHK, per 1
September 2021, untuk rumah tangga dan badan usaha itu akan dikutip oleh
DLHK. Dan mereka (petugas) akan dibekali kartu tanda pengenal, dan juga
kartu untuk mengutip sampah di badan usaha. Artinya itu sesuai dengan
mekanisme dan sistem yang dibangun oleh DLHK," terang Fauzan.
Disinggung
tempat penampungan sampah, baik di pemukiman ataupun badan usaha,
dikatakan Fauzan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Terkait
wadah sampah, sampah dimasukkan dalam kantong plastik dan diletakkan di
depan rumah, dan ada juga tong sampah yang diletakkan di depan rumah.
Petugas juga lebih mudah mengangkut sampahnya," ujarnya.
"Harapan
kita kepada pelaku usaha juga begitu. Alhamdulillah sekarang ini di
Payung Sekaki semua sampah itu sudah dimasukkan ke dalam plastik.
Petugas nanti akan lebih mudah untuk mengangkutnya,"
tutupnya.(Kominfo5/RD2)