PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPP RRI Pekanbaru dalam rangka penyebarluasan informasi pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan di Studio Lancang Kuning RRI Pekanbaru, Rabu (23/10/2024).
Penandatangan PKS ini diikuti oleh sedikitnya 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota masing-masing, diantaranya Dinas Kominfo Provinsi Riau, Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, Diskominfo Kabupaten Rohul, Dinas Kominfo Kabupaten Rohil, Dinas Kominfo Kabupaten Siak dan Dinas Kominfotiksan Kota Dumai.
Kepala Stasiun LPP RRI Pekanbaru Ir Mochamad Bugi Hidayat M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh Kepala Diskominfo, baik Provinsi Riau maupun kabupaten kota.
Mochamad Bugi Hidayat mengatakan, walau dianggarkan APBN, namun sebagai lembaga penyiaran, RRI lebih berpihak kepada publik dan mengakomodir kepentingan publik.
"Inilah RRI, mungkin ada yang berbeda di era sekarang, RRI lebih membuka diri. RRI sebagai lembaga penyiaran lebih banyak keberpihakan kepada publik, lebih banyak mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," ucapnya dalam sambutan.
Menurut Kepala Stasiun (Kepsta) RRI Pekanbaru ini, "penandatangan PKS dilangsungkan untuk menjaga informasi dan validitas informasi, bahkan verifikator informasi ditengah informasi yang luar biasa cepat on air bahkan ada kalanya hoax,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan "MoU ini menekankan adanya verifikasi berita daerah, sehingga informasi tersebut layak di konsumsi oleh masyarakat."
Program ini adalah program nasional, dimana sebanyak 73 Persen Diskominfo di Indonesia sudah melakukan penandatangan MoU dengan LPP RRI.
Untuk itu, LPP RRI Pekanbaru merasa perlu dukungan dari Dinas Kominfotik Riau dan kabupaten kota dalam mewujudkannya.
"Paradigma saat ini telah berubah diera digital saat ini, apalagi dengan kemajuan teknologi yang sangat memungkinkan informasi dapat diakses dan diterima dengan cepat oleh masyarakat yang belum tentu benar dan tepat," kata Mochammad Bugi Hidayat.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra S.STP menyampaikan, berdasarkan ketentuan, adapun ruang lingkup perjanjian seperti penyebarluasan berita daerah yang bersumber dari Diskominfotiksan Kota Pekanbaru untuk memperbanyak literatur berita online RRI.
"Kedua, penyediaan alokasi narasumber yang dibutuhkan untuk kepentingan siaran yang terkait dengan diseminasi program dan kebijakan pemerintah daerah setempat," terang Raja Hendra Saputra.
Selain itu disampaikan juga, ruang lingkup perjanjian juga meliputi penyediaan saluran komunikasi dan informasi antara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah maupun promosi potensi daerah setempat.(Kominfo9/rd3)