PEKANBARU
- Seluruh perkantoran pemerintah maupun swasta yang ada di Kota
Pekanbaru, wajib membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan disiplin
protokol kesehatan (prokes) penerapan 3M.
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota
(Setdako) Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, keharusan
membentuk satgas pengawasan prokes di perkantoran itu sesuai Surat
Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 27/SE/Satgas/2021 tentang Pedoman
Penerapan PPKM Level 2.
Dalam
SE tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T selaku Ketua Satgas Covid-19 itu,
kata dia, perkantoran juga mesti melakukan pengaturan waktu kerja secara
bergantian.
"Serta tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH (WorkFrom Home) dan juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining," ucapnya, Rabu (8/12).
Kemudian,
lanjut Syoffaizal, di SE dimakdus juga dijelaskan bagi perkantoran yang
berada di wilayah zona hijau sebaran wabah Covid-19 harus melakukan WFH
sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Sementara
untuk perkantoran di zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan
dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.
Sedangkan bagi perkantoran di wilayah zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH
sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.
"Kita
harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini,
sehingga sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru bisa terus kita tekan
secara bersama-sama," tutupnya. (Kominfo2/RD1)