PEKANBARU - Warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran masih terkendala dalam pengurusan online single submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengungkapkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) terkait solusi dari permasalahan ini.
"Langkah awal sudah kita surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan jemput layanan, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," ujar Akmal, Rabu (5/1).
Menurutnya, pihaknya akan datang langsung ke BKPM RI dalam mencari solusi agar warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB.
"Selagi tahapan itu bisa dilalui dan di kerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," paparnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.
Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya. (Kominfo8/RD2)