PEKANBARU-- Pengumuman kelulusan siswa tingkat SMP di Kota Pekanbaru bakal berlangsung pada 5 Juni 2020 mendatang. Ada rencana pengumuman secara online.
"Kebijakan ini agar para peserta didik tidak berkumpul di sekolah sekaligus," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (19/5/2020).
Jamal juga mengingatkan agar orangtua bisa mencegah peserta didik menggelar konvoi sepeda motor saat kelulusan. Ia menyebut aksi itu mengganggu masyarakat
"Kita ingatkan agar tidak menggelar konvoi, kalau kedapatan bakal kita beri tindakan tegas," jelasnya.
Kadisdik mengungkapkan, penentu kelulusan siswa, yakni nilai rata-rata peserta didik selama lima semester. Kebijakan ini bagi sekolah yang tidak bisa menggelar ujian.
Mereka tidak bisa mengumpulkan peserta didik sekaligus untuk menggelar ujian sekolah. Kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19.
Para peserta didik pun sudah belajar di rumah sejak 16 Maret 2020 lalu. "Kita sudah serahkan petunjuk ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," paparnya.
Kebijakan menggunakan nilai lima semester terakhir bagi sekolah yang belum atau tidak melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
"Jadi untuk SMP, nantinya menggunakan rata-rata nilak semester I hingga VI, bila ijazah cuma menggunakan satu nilai," paparnya. (Kominfo4/RD2)