PEKANBARU
 - Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (15/6) sekitar pukul 
9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, tertibkan pedagang kaki lima (PKL) 
dibeberapa lokasi. Dalam penertiban, petugas menyita aset milik pedagang
 diantaranya berupa meja dan kursi.
                                Kepala
 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan 
Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat 
Yendri Doni menyampaikan, penertiban PKL berdasarkan Peraturan Daerah 
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 pasal 2 Tentang Larangan di Jalan, 
Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Serta Peraturan Daerah Kota 
Pekanbaru nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang 
Kaki Lima.
"Personil 
melakukan patroli rutin menyusuri wilayah yang diduga ada pelanggaran. 
Jika ditemukan adanya pelanggaran, personil memberi imbauan atau 
mengambil tindakkan pembubaran atau penyitaan sementara. Benda atau 
barang yang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota 
Pekanbaru," terang Yendri Doni.
Diketahui,
 pagi itu petugas menyisir Jalan Jenderal Sudirman. Dilokasi ini petugas
 menertibkan PKL yang berjualan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat 
umum. Petugas mengamankan 1 kursi plastik milik pedagang, tepatnya di 
depan SPBU.
Petugas juga 
menyisir ruas Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Teuku Umar. Di Jalan Teuku 
Umar, petugas Satpol PP menyita 2 kursi pelastik dan 2 buah ember 
pelastik.
Tidak sampai 
disitu saja, petugas juga menyisir ruas Jalan Hangtuah. JALAN 
diponegoro, Jalan Patimura, Jalan Parit Indah. Di Jalan Parit Indah, 
petugas kembali menyita aset milik PKL berupa 2 meja kayu dan 1 kursi 
kayu.
"Kegiatan dipimpin 
Wakil Komandan Kompi 1, Wakil Komandan Kompi 2, Komandan Pleton 3,, 
Komandan Praja Wanita. Anggota PTI, Pleton dan Pleton Praja Wanita. 
Kondisi aman dan terkendali," ujar Yendri Doni.(Kominfo5/RD2)
 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                