Pendataan Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Dimulai


Image : Pendataan Anak Putus Sekolah di Pekanbaru Dimulai
Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Hj. Sulastri Ketua 1 TP PKK Kota Pekanbaru dr. Hj. Sari Rahmawati dan Ketua DWP Kota Pekanbaru Ny. Mega Indah Novelia Zulhelmi., Kunjungan ke Posyandu dalam Rangka Monitoring Pendataan Anak Tidak Sekolah - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui kelurahan dan posyandu, mulai melakukan pendataan terhadap anak yang tidak sekolah maupun putus sekolah.

"Pendataannya sudah dimulai di seluruh kelurahan dan posyandu. Waktunya (pendataan) kita kasih paling lambat sampai 10 Agustus," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, usai mendampingi kunjungan Ketua TP PKK Hj Sulastri Agung S.Sos MH dalam rangka monitoring pendataan anak tidak sekolah di Posyandu Kasih Ibu di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Senin (28/7/2025).

Turut hadir pada kesempatan itu Ketua I TP PKK Hj Sari Rahmawati SpOG, Ketua DWP Mega Indah Novelia Zulhelmi, serta Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti S.STP M.Si.

Disampaikan Jamal, terdapat sebanyak 12 anak tidak sekolah dan putus sekolah yang terdata di Posyandu Kasih Ibu di hari pertama Pendaftaran.

"Dari 12 anak yang tadi terdata di Posyandu Kasih Ibu tadi, 4 orang di antaranya merupakan pendatang yang baru tinggal 3 bulan di Pekanbaru. Mereka ikut juga tadi didata," ungkapnya.

Nantinya, terang Jamal, hasil pendataan di seluruh kelurahan dan posyandu akan direkap terlebih dahulu di kecamatan untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan.

"Setelah datanya diserahkan ke Disdik, nanti Disdik akan langsung melakukan verifikasi. Anak-anak yang tidak sekolah, yang putus sekolah ini akan kita upayakan bagaimana dia bisa bersekolah lagi," ucapnya.

Ia menyebutkan, pendataan yang dilakukan bertujuan menyukseskan terobosan terbaru Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM yang memiliki komitmen menuntaskan persoalan pendidikan di Ibukota Provinsi Riau.

"Karena kata pak wali (walikota) tidak boleh ada anak Pekanbaru yang tidak bersekolah di usia wajib belajar, khusus usia 7 sampai 15 tahun," tutup Jamal. (kominfo6/rd3)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/07/2025] DLHK Pekanbaru Ajak Masyarakat Daftar dan Bayar Retribusi Non Tunai [29/07/2025] Pemko Pekanbaru Segera Buka Penerimaan PPPK Tahap Ketiga [29/07/2025] Persoalan Tiang Jaringan Tak Berizin, Kasatpol PP: Sudah Jadi Atensi [28/07/2025] Ketua TP PKK Pekanbaru Apresiasi Gerak Cepat Posyandu Data Anak Putus Sekolah [28/07/2025] Wako Pekanbaru Ingatkan Jangan Percaya Iming-iming Bisa Jadi THL di OPD [28/07/2025] Inspektorat Pekanbaru Lakukan Riksus kepada Terduga Pungli Perekrutan THL di RSD Madani