PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, siap menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan
tahun baru 2022 (nataru).
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H.
Syoffaizal, M.Si menyebutkan, PPKM level 3 direncanakan diterapkan oleh
Pemerintah Pusat di seluruh daerah di tanah air guna menekan mobilitas
warga saat libur nataru.
Hal
itu, kata dia, dilakukan karena pemerintah khawatir peningkatan
mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru bisa menimbulkan
kerumunan sehingga memicu kembali meningkatnya sebaran wabah covid.
"Karena
itu, menghadapi libur nataru ini, ada wacana pemerintah menerapkan PPKM
level 3 di seluruh Indonesia," ucapnya, Senin (22/11).
Untuk
aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2021 dan tahun
baru 2022 sendiri, disampaikan Syoffaizal akan disesuaikan dengan
kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Pembatasan-pembatasan
tentu ada seperti biasa, namun kita masih menunggu arahan dan kebijakan
resmi dari Pemerintah Pusat," tutupnya. (Kominfo2/RD1)