PEKANBARU - Pemerintah
Kota (Pemko) Pekanbaru segera membahas pengetatan penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Sekretaris
Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag M.Si menyebutkan,
pembahasan diperlukan setelah Kota Pekanbaru ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat sebagai salah satu dari 43 daerah di luar Jawa-Bali yang masuk
dalam pengetatan PPKM mikro.
"Untuk itu, besok akan kita rapatkan
bersama-sama dengan tim Satgas Covid untuk membahas surat dari Satgas
Covid nasional," ucapnya, Selasa (6/7).
Disampaikan Jamil, dalam
aturan pengetatan PPKM yang diterbitkan Satgas Covid nasional tersebut
sudah ada mekanisme pelaksanaan. Namun, kata dia, pemerintah kota
menilai perlu dilakukan penegasan.
"Seperti mal buka sampai jam
sekian, terus rumah makan sampai jam sekian. Itu yang akan dipertegas
sehingga bisa bersinergi dengan semua pihak," ujarnya.
Selain
operasional mal dan rumah makan, lanjut Jamil, pengetatan juga akan
dilakukan di pusat-pusat keramaian. "Jadi di pusat-pusat keramaian akan
kita perketat juga (penerapan prokes)," tutupnya. (Kominfo2/RD1)
Pemko Segera Bahas Pengetatan PPKM Mikro
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil, S. Ag., M. Ag., M. Si - Pekanbaru.go.id