Pemko Segel Permanen S Club Star City


Image : Pemko Segel Permanen S Club Star City
Pj. Sekda Kota Pekanbaru, H. M. Jamil, S.Ag, M.Ag, M.Si - Pekanbaru.go.id

 PEKANBARU - Tempat hiburan malam S Club Star City di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru disegel permanen, Senin (14/9) malam. Izin usaha yang dimiliki pengelola sudah dicabut. 

"Segel permanen. Izinnya sudah dicabut," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H. Muhammad Jami,l S.Ag, M.Ag, M.Si. 

Artinya, tempat itu tidak dibenarkan buka kembali. Jika pun ada usaha yang buka di tempat yang sama, tidak dibenarkan lagi menggunakan perizinan lama yang sudah dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

"Kita sama-sama tertibkan, sama-sama menyegel dan mencabut izin, untuk seterusnya mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut," tegasnya. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. Proses selanjutnya, kata dia, pengelola dipersilahkan berkoordinasi dengan DPMPTSP. 

"Bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita tegakkan Perda kita. Nanti kita lihat prosesnya, tugas kita sebagai penegak perda. Pengelola silahkan melakukan langkah lain yang ingin dia lanjutkan apa yang mau dia usahakan untuk kesejahteraan pegawainya," tutupnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/10/2025] Wako Ingatkan Pengelola RSD Madani Pekanbaru Jangan Tolak Pasien [30/10/2025] Wako Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar, Pastikan Penanganan Medis Cepat [30/10/2025] Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah [30/10/2025] Kinerja LPS di Kota Pekanbaru Selama Empat Bulan Bakal Dievaluasi [30/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Rencana Gandeng Investor Kembangkan Danau Bandar Kayangan [29/10/2025] Buang Sampah Sembarangan di Jalan Soebrantas, Belasan Warga Diberi Sanksi