Pemko Pekanbaru Larang Truk ODOL Melintas di Jalanan Kota Mulai Agustus


Image : Pemko Pekanbaru Larang Truk ODOL Melintas di Jalanan Kota Mulai Agustus
Petugas Dishub Pekanbaru memeriksa surat kendaraan angkutan barang. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang melintas di dalam Kota Pekanbaru mulai 1 Agustus 2025. Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah resmi melarang truk ODOL melewati jalanan kota.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.

"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," kata Sunarko, Senin (21/7/2025).

Sunarko menuturkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.

Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut.

"Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," jelasnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad