PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (ranperda).
Ketiga ranperda tersebut di antaranya, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Sarana Pembangunan Pekanbaru Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi.
Jawaban Pemko Pekanbaru itu disampaikan Wakil Walikota H Markarius Anwar ST M.Arch, pada rapat paripurna di ruang rapat Balai Payung Sekaki gedung DPRD setempat, Senin (13/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi tiga Wakil Ketua masing-masing Tengku Azwendi Fajri, Muhammad Dikky Suryadi dan Andry Saputra.
Dalam paripurna yang sama juga dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tiga ranperda dimaksud.
Usai paripurna, Wawako Markarius menyampaikan harapan agar ketiga ranperda yang diusulkan itu bisa segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Karena tadi juga sekaligus pembentukan pansus. Jadi, kita berharap ketiga ranperda ini bisa segera dibahas pansus," ucapnya.
"Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan oleh pimpinan (DPRD), komitmen untuk pansus ini agar segera membahasnya bersama dengan OPD dan stakeholder terkait," ulas Wawako Markarius.
Untuk mematangkan pembahasan, DPRD melalui pansus juga diharapkan bisa menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak atau unsur terkait dengan tiga ranperda.
"Seperti Ranperda Disabilitas, harapan kita dari disabilitas bisa dilibatkan nantinya di dalam penyusunan perda itu," tutup Wawako Markarius. (kominfo6/rd3)