Pemko Pekanbaru Gesa Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah


Image : Pemko Pekanbaru Gesa Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Sejumlah oknum pelaku usaha diduga tetap menggunakan air tanah secara berlebihan. Padahal mereka sudah mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT).

Pengurusan dokumen surat izin ini untuk mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan. Ironisnya surat itu diduga cuma formalitas untuk meloloskan perizinan lewat sistem OSS.

Satu syarat dalam OSS itu adalah melampirkan dokumen SIPAT. Mereka juga harus memiliki dokumen rekomendasi menggunakan air jaringan perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru.

"Mereka mengurus surat pemanfaatan air pipanisasi, tapi mengabaikan SIPAT," tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto.

Pelaku usaha seharusnya menggunakan air pipanisasi. Namun kenyataannya pelaku usaha cuma meminta rekomendasi tanpa memanfaatkan air pipa untuk usahanya.

"Mereka cuma minta rekomendasi saja sama PDAM, untuk memuluskan perizinannya. Tapi faktanya mereka menggunakan air tanah untuk usahanya," jelasnya.

Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah guna mengatasi penggunaan air tanah untuk niaga. Pengelola usaha yang masih saja memakai air tanah terencana kena cabut izinnya.

Dirinya menyebut bahwa penggunaan air tanah yang berlebihan bakal memberi dampak pada lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru sedang menyusun Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah.

Regulasi ini membuat adanya pembatasan dalam pemanfaatan air tanah terutama oleh pelaku usaha atau niaga. Ia menyebut ada dampak lingkungan ketika penggunaan air tanah tanpa pembatasan.

"Kondisi ini jelas menambah cekungan air tanah, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru berencana membuat regulasi tentang pemanfaatan air tanah," ujarnya. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/07/2026] Disperindag bersama Satpol PP Pekanbaru Serahkan Pemberitahuan Bagi Pedagang Agar Kosongkan Jalan Teratai [23/07/2026] Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Drainase di Brigjen Katamso [23/07/2026] Tanggulangi Banjir di Tuah Madani, Pemko Pekanbaru Bangun Drainase Jalan Suka Karya [23/07/2026] Pemko Pekanbaru Mulai Overlay Jalan Tanjung Batu, Dukung Kelancaran Akses Ekonomi dan Pelabuhan Sungai Duku [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemkab Inhil Perkuat Sinergi, Agung Dorong Kolaborasi Tingkatkan PAD [23/07/2026] Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Siapkan Perbaikan Drainase untuk Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros