PEKANBARU - Sejumlah oknum pelaku usaha diduga tetap menggunakan air tanah secara berlebihan. Padahal mereka sudah mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPAT).
Pengurusan dokumen surat izin ini untuk mencegah eksploitasi air tanah secara berlebihan. Ironisnya surat itu diduga cuma formalitas untuk meloloskan perizinan lewat sistem OSS.
Satu syarat dalam OSS itu adalah melampirkan dokumen SIPAT. Mereka juga harus memiliki dokumen rekomendasi menggunakan air jaringan perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru.
"Mereka mengurus surat pemanfaatan air pipanisasi, tapi mengabaikan SIPAT," tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto.
Pelaku usaha seharusnya menggunakan air pipanisasi. Namun kenyataannya pelaku usaha cuma meminta rekomendasi tanpa memanfaatkan air pipa untuk usahanya.
"Mereka cuma minta rekomendasi saja sama PDAM, untuk memuluskan perizinannya. Tapi faktanya mereka menggunakan air tanah untuk usahanya," jelasnya.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pemanfaatan Air Tanah guna mengatasi penggunaan air tanah untuk niaga. Pengelola usaha yang masih saja memakai air tanah terencana kena cabut izinnya.
Dirinya menyebut bahwa penggunaan air tanah yang berlebihan bakal memberi dampak pada lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru sedang menyusun Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah.
Regulasi ini membuat adanya pembatasan dalam pemanfaatan air tanah terutama oleh pelaku usaha atau niaga. Ia menyebut ada dampak lingkungan ketika penggunaan air tanah tanpa pembatasan.
"Kondisi ini jelas menambah cekungan air tanah, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru berencana membuat regulasi tentang pemanfaatan air tanah," ujarnya. (Kominfo7/RD2)
Pemko Pekanbaru Gesa Perwako tentang Pemanfaatan Air Tanah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto. - Pekanbaru.go.id