PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pekanbaru. Penyesuaian ini nantinya bakal menyesuaikan dengan harga pasaran.
"Ini untuk mendorong pelaku usaha untuk lebih fair, sehingga NJPO sesuai dengan harga pasar di tengah masyarakat," tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Menurutnya, untuk sektor perumahan dan masyarakat berpenghasilan rendah bakal ada stimulus yang signifikan. Ia menyebut ketika NJPO naik nantinya tagihan PBB P2 tidak mengalami kenaikan.
"Tetapi tagihan PBB nya tidak mengalami kenaikan, kita usahakan seperti itu," paparnya.
Ingot menyebut bahwa pemerintah kota sedang mempersiapkan peraturan wali kota atau perwako untuk diterapkan tahun 2026 mendatang. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut hampir final.
Dirinya menyebut bahwa penyesuaian ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendorong pembangunan daerah. Penyesuaian ini pada saat yang sama menjaga ekonomi masyarakat agar besaran PBB P2 tidak mengalami kenaikan.
"Atau besaran PBB P2 masih di angka yang wajar, sehingga terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
Ingot menjelaskan bahwa pemerintah kota berharap dua target bisa tercapai. Kondisi ini diharapkan bisa mendorong pendapatan daerah tapi tidak memberatkan masyarakat.
Dirinya menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan satu amanat dari Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perwako tersebut juga berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Kominfo7/RD2)
Pemko Pekanbaru Berencana Melakukan Penyesuaian NJOP
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. - Pekanbaru.go.id