PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta dilakukan penguatan
terhadap fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H.
Syoffaizal, M.Si menyebutkan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu
sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM
level 1.
Dikatakannya, di
SE yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T
selaku Ketua Satgas Covid-19 tersebut, juga diminta agar posko sistem
keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW
untuk diaktifkan.
"Dalam
SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko siskamling, maka bisa dilakukan
penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00
WIB," ucapnya, Jumat (26/11).
Melalui
posko PPKM dan posko siskamling, lanjut Syoffaizal, juga bisa dilakukan
pengecekan terhadap masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan
sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran wabah Covid-19.
"Khusus
bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka mesti
menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti
sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu
penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," tutupnya.
(Kominfo2/RD1)