PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih
menanti surat resmi dari Polda Riau, terkait dugaan kasus salah satu
oknum ASN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus
Polda Riau pekan lalu.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, pemerintah kota
masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk menentukan
status oknum ASN tersebut di jajaran pemerintah kota.
"Status (jabatan) belum nonaktif, masih menunggu surat resmi dari Polda," terang Muhammad Jamil, Rabu (17/3).
Jamil
menyebut, hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke
pemerintah kota terkait dugaan OTT yang dilakukan oknum ASN kecamatan
tersebut. Jika surat itu telah diterima, maka pemerintah kota dapat
memberikan sanksi atau tindakan kepada oknum tersebut.
Jamil
memastikan, pemerintah kota akan mengikuti aturan hukum. Ia juga
mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus OTT
terkait adminitrasi jual tanah.
"Kalau betul-betul sudah terbukti, kita ikuti prosedur," jelasnya.
Sementara
untuk posisi jabatan yang di isi oknum tersebut kedepannya, dikatakan
Jamil akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau penunjukan
langsung untuk mengisi jabatan tersebut. (Kominfo6/RD2)