Pemko Ingatkan Pelaku Usaha Produk yang Dihasilkan dan Dikonsumsi Masyarakat Penuhi Standar Kesehatan


Image : Pemko Ingatkan Pelaku Usaha Produk yang Dihasilkan dan Dikonsumsi Masyarakat Penuhi Standar Kesehatan
Plt Kadiskes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru, terutama usaha yang menghasilkan bahan konsumsi, diingatkan agar produk yang dihasilkan dan diedarkan ke masyarakat harus penuhi standar kesehatan, dan layak edar.

Ini disampaikan Plt Kadiskes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat diminta tanggapannya terkait masih adanya pelaku usaha yang enggan mengurus izin usaha, seperti depot air minum isi ulang.

"Kepada setiap produsen, produsen bahan-bahan konsumsi, disitu ada tanggung jawab, bahwa bahan-bahan yang dikonsumsi itu harus memenuhi standar kesehatan, memenuhi standar-standar layak edar," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (6/11/2024).

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru

"Jadi kita mengimbau, sekaligus mengingatkan kepada teman-teman pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, lengkapilah izinnya dan tentunya pastikan bahwa produk yang kita hasilkan itu betul-betul aman dan baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kan disitu ada tanggungjawab kita," ujarnya menegaskan.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[05/08/2026] Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kampar Adu Mulut saat Diamankan Gakkum DLHK Pekanbaru [05/08/2026] Wali Kota Dorong Semangat Green City Dalam IMT-GT di Pekanbaru [05/08/2026] Wakil Walikota Pekanbaru Ajak Siswa-siswi MAN 2 Kota Pekanbaru Waspada HIV/AIDS [05/08/2026] Pemko Pekanbaru Dukung Program Penanggulangan TB dan Percepatan Program CKG [04/08/2026] Wali Kota Pekanbaru Memastikan Sejumlah Agenda IMT-GT GCMC 2026 Bergulir Rabu Besok [04/08/2026] Gelar Pertemuan dengan Eks Pemegang HGB Ruko STC, Wawako Pastikan Pemko Tetap Beri Keringanan