PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos), kini
tengah mendata anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar
virus corona.
Kepala
Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan
Jaminan Sosial Zulnawirawan menyebutkan, pendataan yang dilakukan sesuai
dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T
"SE
ini mengatur tentang data anak yang orangtuanya meninggal karena
Covid-19 yang ditujukan kepada lurah se Kota Pekanbaru," ungkapnya, Rabu
(25/8).
Dikatakan
Zulnawirawan, ada tiga poin pada SE yang merupakan tindak lanjut Surat
Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021
perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama,
diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak
yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena
Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan
dilakukan.
Kedua, data
dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk
hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.
Ketiga,
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial Drs Zulnawirawan M.Si di nomor telepon
085264649193.
Nantinya,
lanjut Zulnawirawan, anak yang orang tuanya meninggal akibat covid
tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan
dari pemerintah.
"Kalau
untuk bantuannya kita belum tahu dalam bentuk apa, karena yang akan
menyalurkan bantuan ini langsung Kementerian Sosial. Kita hanya diminta
mendata dan mengusulkannya," tutupnya. (Kominfo2/RD1)