Pemko dan PT PHR Bahas Pinjam Pakai 18 BMN


Image : Pemko dan PT PHR Bahas Pinjam Pakai 18 BMN
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pengajuan permohonan pinjam pakai sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN), Selasa (28/12). - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pengajuan permohonan pinjam pakai sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN), Selasa (28/12).

Rapat yang dipusatkan di ruang rapat lantai 5 gedung utama komplek perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya ini, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Syoffaizal M.Si.

Rapat dihadiri tim dari PT PHR, Kepala Dishub Yuliarso, Camat Rumbai Vemi Herliza, Sekretaris Disdik Muzailis, dari BPKAD, Bappeda, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku leading.

Disampaikan Syoffaizal, pada rapat tersebut, pemerintah kota dan PT. PHR selaku salah satu anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) sekaligus kontraktor kontrak kerja sama di bawah pengawasan SKK Migas, sepakat untuk mendorong progresnya agar bisa lebih cepat lagi dengan bantuan komunikasi dari PT PHR. 

"Karena PT. PHR juga punya kepentingan yang sama dengan pemerintah kota," ungkapnya.

Saat ini, kata Syoffaizal, ke-18 BMN tersebut telah diajukan ke SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan juga telah dilengkapi termasuk surat dukungan dari PT. PHR tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.

"Surat dukungan dari PT. PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh Menteri ESDM selaku pengguna barang kepada Mentri Keuangan selaku pengelola barang," tutupnya.

Adapun ke-18 BMN yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas tersebut di antaranya tanah Pelabuhan Rumbai dan kantor Camat Rumbai Pesisir di Jalan Sembilang, bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, bangunan kantor Camat Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.



Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektar untuk fasilitas RTH.

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Paus di Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah tempat pemakaman umum (TPU) bundaran Rumbai di Jalan Sembilang. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/08/2025] Disdik Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Beli Baju Seragam di Sekolah [06/08/2025] Investasi di Pekanbaru TW II Rp4,122 Triliun [06/08/2025] Satpol PP Pekanbaru Butuh Tambahan Ratusan Personel [06/08/2025] Wali Kota Pekanbaru Bahas Masa Depan Arsip Digital Bersama Kepala ANRI [06/08/2025] Bapenda Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Pemotongan UP oleh Pemungut Pajak [06/08/2025] Pegawai R3 dan R4 di Pemko Pekanbaru Rencananya Bakal Direkrut Jadi PPPK Paruh Waktu