PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR),
menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pengajuan permohonan pinjam
pakai sebanyak 18 Barang Milik Negara (BMN), Selasa (28/12).
Rapat
yang dipusatkan di ruang rapat lantai 5 gedung utama komplek
perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya ini, dipimpin
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Syoffaizal
M.Si.
Rapat dihadiri tim
dari PT PHR, Kepala Dishub Yuliarso, Camat Rumbai Vemi Herliza,
Sekretaris Disdik Muzailis, dari BPKAD, Bappeda, serta Kepala Bagian
Tata Pemerintahan selaku leading.
Disampaikan
Syoffaizal, pada rapat tersebut, pemerintah kota dan PT. PHR selaku
salah satu anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) sekaligus kontraktor
kontrak kerja sama di bawah pengawasan SKK Migas, sepakat untuk
mendorong progresnya agar bisa lebih cepat lagi dengan bantuan
komunikasi dari PT PHR.
"Karena PT. PHR juga punya kepentingan yang sama dengan pemerintah kota," ungkapnya.
Saat
ini, kata Syoffaizal, ke-18 BMN tersebut telah diajukan ke SKK Migas.
Seluruh persyaratan yang dibutuhkan juga telah dilengkapi termasuk surat
dukungan dari PT. PHR tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana
pinjam pakai tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas
bumi.
"Surat dukungan
dari PT. PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam
pakai yang akan diajukan oleh Menteri ESDM selaku pengguna barang kepada
Mentri Keuangan selaku pengelola barang," tutupnya.
Adapun
ke-18 BMN yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas tersebut di antaranya
tanah Pelabuhan Rumbai dan kantor Camat Rumbai Pesisir di Jalan
Sembilang, bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan
pelabuhan 3, bangunan kantor Camat Rumbai Pesisir, tanah dan atau
bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.
Kemudian,
tanah dan atau bangunan SDN 149 di Lembah Damai, tanah dan atau
bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor
Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah
land fill Jalan Pekanbaru-Minas kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10
hektar untuk fasilitas RTH.
Selanjutnya,
tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau
bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai
Pesisir, Jalan Paus di Rumbai Pesisir, tanah dan atau bangunan taman
olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah tempat pemakaman umum (TPU)
bundaran Rumbai di Jalan Sembilang. (Kominfo2/RD1)