Pemilik Bando Dilarang Tayangkan Iklan


Image : Pemilik Bando Dilarang Tayangkan Iklan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Meski ilegal, Bando atau papan reklame yang melintang di jalan masih saja menayangkan iklan. Seperti Bando yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, persis di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Bando besar itu masih menayangkan iklan produk Air Conditioner. Padahal Pelarangan bando sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat pemotongan dua tiang reklame, Kamis (6/2) malam. 

"Tiang masih banyak, termasuk bando menjadi target kita. Bando kita kasih kesempatan potong sendiri. Jangan naikkan reklame. Dan tidak boleh pasang reklame," tegasnya. 

"Tinggal 7 bando, kita potong harus tumbang semua. Kita hitung dulu anggaran," tambahnya. 

Ia menegaskan, Bando dan tiang reklame ini menjadi target pemotongan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Seperti yang dilakukan Kamis malam. (Kominfo3/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/10/2025] Wako Ingatkan Pengelola RSD Madani Pekanbaru Jangan Tolak Pasien [30/10/2025] Wako Besuk Anak yang Jadi Korban Serangan Gajah Liar, Pastikan Penanganan Medis Cepat [30/10/2025] Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar Bolos Sekolah [30/10/2025] Kinerja LPS di Kota Pekanbaru Selama Empat Bulan Bakal Dievaluasi [30/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Rencana Gandeng Investor Kembangkan Danau Bandar Kayangan [29/10/2025] Buang Sampah Sembarangan di Jalan Soebrantas, Belasan Warga Diberi Sanksi