Pemberlakuan Denda Sampah Masih Menunggu Tanda Tangan Walikota


Image : Pemberlakuan Denda Sampah Masih Menunggu Tanda Tangan Walikota
ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan memberlakukan denda bagi masyarakat membuang sampah tidak pada jam yang telah ditentukan.

Hal ini Disampaikan Kepala Dinas DLHK Zulfikri SH Rabu (10/10) di ruangan nya. "Ya kita sudah susun draf terkait denda tersebut. Oleh sebab itu, kita harapkan denda itu segera diberlakukan, " ujar Zulfikri.

Lanjut Zulfikri, mengatakan terkait sanksi terhadap masyarakat jika tertangkap membuang sampah sembarangan akan di evaluasi saat ini surat draf terkait denda itu telah di bagian Hukum.

"Jadi pemberlakukan sanksi denda Setelah dilakukan evaluasi maka akan mulai diberlakukan setelah ditanda tangani oleh Pak Walikota.  Selain itu,  kita harapkan nanti masyarakat agar bisa mematuhi aturan tersebut, "  ujar Zulfikri. .(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/07/2025] Disdik Pekanbaru Upayakan Akomodir Pendaftar tak Lulus SPMB [02/07/2025] Ketua TP PKK Pekanbaru Apresiasi Pengukuhan Pengurus Pusdatin Puanri Riau 2024-2029 [02/07/2025] Bantuan Perlengkapan Sekolah, Disdik akan Lakukan Pendataan Peserta Didik [02/07/2025] Harga Komoditi Turun, Pekanbaru Alami Deflasi -0,11 Persen [02/07/2025] TPS di Bahu Jalan Ditutup, Kinerja LPS Diminta Optimal [02/07/2025] 9.000 Lebih Murid Diterima Dalam SPMB Tingkat SD Negeri di Pekanbaru Tahun 2025