Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak


Image : Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025, baru akan dilaksanakan atau digelar usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kemungkinan (pembahasan) diundur setelah pilkada," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).

Ia menyampaikan, saat ini regulasi penetapan UMK 2025 juga belum turun dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Kita masih menunggu regulasinya dari Kemnaker," ucap Syamsuwir.

Di waktu tersisa satu bulan ke depan, ia optimis UMK 2025 sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"InsyaAllah, Desember nanti masih terkejar (pembahasan dan penetapan UMK 2025)," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/07/2026] Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan [22/07/2026] Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan [21/07/2026] Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau [21/07/2026] Pemko Pekanbaru Perkuat Keamanan Siber, Gandeng BSSN Tingkatkan Kapasitas Tim CSIRT OPD [21/07/2026] Jual Sembako Murah, Catat Jadwal dan Lokasi Mobil Pak Aman Hari Ini Hingga 30 Juli [21/07/2026] Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Kolaborasi Dalam Percepatan Cek Kesehatan Gratis, Opimalkan Pemenuhan Asta Cita Presiden