Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak


Image : Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025, baru akan dilaksanakan atau digelar usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kemungkinan (pembahasan) diundur setelah pilkada," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).

Ia menyampaikan, saat ini regulasi penetapan UMK 2025 juga belum turun dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Kita masih menunggu regulasinya dari Kemnaker," ucap Syamsuwir.

Di waktu tersisa satu bulan ke depan, ia optimis UMK 2025 sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"InsyaAllah, Desember nanti masih terkejar (pembahasan dan penetapan UMK 2025)," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/04/2026] Wako Bakal Evaluasi Pelaksanaan WFH di Pemko Pekanbaru [17/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jalan Abadi [17/04/2026] Jadi Atensi, PKL di Soebrantas Bakal Kembali Ditertibkan [17/04/2026] Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor TRC 112 Jika Temukan Perusakan Lampu PJU [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Mediasi Polemik Pemilihan RT-RW di Tebing Tinggi Okura, Utamakan Kepentingan Warga