Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak


Image : Pembahasan UMK Pekanbaru 2025 Digelar Usai Pilkada Serentak
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025, baru akan dilaksanakan atau digelar usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kemungkinan (pembahasan) diundur setelah pilkada," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).

Ia menyampaikan, saat ini regulasi penetapan UMK 2025 juga belum turun dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Kita masih menunggu regulasinya dari Kemnaker," ucap Syamsuwir.

Di waktu tersisa satu bulan ke depan, ia optimis UMK 2025 sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"InsyaAllah, Desember nanti masih terkejar (pembahasan dan penetapan UMK 2025)," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah. (kominfo6/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/07/2026] Pemko Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu [22/07/2026] BPBD Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Pohon Tumbang Dalam Cuaca Ekstrem [22/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Soroti Kinerja Sejumlah LPS [22/07/2026] Tanggulangi Banjir di Sudirman, PUPR Pekanbaru Keruk Drainase di Kawasan Awal Bross [22/07/2026] Tata Estetika Kota, Satpol PP Pekanbaru Bongkar 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau [22/07/2026] Satpol PP Pekanbaru Layangan SP ke Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani