Pekanbaru Usulkan UMK Tahun 2025, Naik 6,5 Persen dari Tahun Lalu


Image : Pekanbaru Usulkan UMK Tahun 2025, Naik 6,5 Persen dari Tahun Lalu
Pj. Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat S.STP., M.Si. usai Penandatanganan Berita Acara Perhitungan Nilai UMK Tahun 2025 - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menandatangani Berita Acara Perhitungan Nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Penandatanganan ini juga mencakup Rekomendasi Usulan UMK kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Pj Wali Kota Roni Rakhmat usai penandatanganan Berit Acara Perhitungan Nilai Upah di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (13/12/2024), mengatakan, UMK tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

"Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584," ungkapnya.

UMK Pekanbaru akan diumumkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Namun, waktu penetapannya UMK Pekanbaru belum ada kepastian.

"UMK tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Setelah ditetapkan, UMK baru ini akan disosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan di Pekanbaru agar dapat diterapkan mulai tahun 2025 sesuai dengan keputusan yang ada," jelas Roni. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/03/2025] Pemko Pekanbaru Siap Revitalisasi Parit di Jalan Arifin Ahmad untuk Atasi Banjir [22/03/2025] Wawako Sampaikan Komitmen Pemko Pekanbaru untuk Warga [21/03/2025] Gandeng Seluruh Pihak, Wali Kota Pekanbaru Canangkan Gerakan Serbu Sampah [21/03/2025] Wawako Pekanbaru Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Quran Camp [21/03/2025] Plh Sekda Pekanbaru Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idulfitri 1446 H [21/03/2025] DLHK Pekanbaru Ingatkan Angkutan Mandiri Buang Sampah di Trans Depo