PEKANBARU-Dua
pekan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 1, kini Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2.
Naiknya
status penanganan Covid-19 ini diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1
serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa
Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kepala
Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekanbaru
Zarman Chandra menyatakan, saat ini pemerintah kota belum bisa
memastikan pemicu naiknya Pekanbaru ke PPKM Level 2.
"Kita
belum bisa memastikan itu menjadi pemicu naik ke level dua. Nanti kita
bahas di dalam rapat," ujar Zarman Candra, Selasa (7/12).
Menurutnya,
pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan memperketat
lagi pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah
masyarakat. Ia menilai, penerapan prokes sudah mulai abai di tengah
masyarakat.
"Kita lebih
perketat prokes, karena itu yang mulai abai dari masyarakat. Kita
perketat penerapan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan dengan sabun), minimal tiga itu perlu diterapkan masyarakat,"
pungkasnya. (Kominfo6/RD2)