PEKANBARU -- Dalam waktu dekat, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan pihak camat untuk ikut serta dalam pembahasan dan memberikan masukan terhadap Ranperda IMT yang saat ini sedang digodok oleh tim pansus di DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut Ketua Pansus, Ferry Sandra Pardede, proses pembahasan ranperda tersebut masih cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, bahkan pihaknya di pansus yang terdiri dari para anggota dewan, pihak pemerintah kota dan para tim ahli tidak mau gegabah dalam membuat ranperda ini, sehingga nanti inti dari diterbitkan perda IMT malah bergejolak di masyarakat tetapi sebaliknya, yakni memberikan payung hukum kepada masyarakat yang ingin membuka tanah.
" Setelah mendengar masukan dari pihak Pemerintah dan tim ahli, kami merasa perlu memanggil pihak BPN dan pihak camat terkait, untuk menggali informasi dan masukkan terhadap ranperda yang sedang kami bahas," ujar Ferry Kamis (2/5).
Untuk diketahui Ranperda IMT ini dimaksudkan Izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang pribadi dalam rangka kegiatan membuka dan/ atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/ menggarap tanah Negara yang belum terdaftar dan/ atau dilekati hak atas tanah dan/ atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami perlu memanggil pihak-pihak terkait, agar tujuan akhir dari ranperda IMT ini lebih jelas, karena secara redaksional IMT ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang belum terdaftar kepemilikannya yang tujuannya untuk pertanian ini yang perlu kita bahas lebih lanjut," pungkasnya. (Kominfo9/RD3)