Paling Lambat 7 Februari Pedagang Harus Kosongkan TPS


Image : Paling Lambat 7 Februari Pedagang Harus Kosongkan TPS
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling Sukaramai Trade Centre (STC). 

"Suratnya sudah diserahkan Satgas Disperindag ke pedagang pengguna TPS," kata Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru Suryanto, Jumat (31/1).

Surat itu ditandatangani Asisten II, Bidang Perekonomian Pembangunan El Syabrina. Dijelaskan, dalam rangka melakukan percepatan pembangunan kembali Plaza Sukaramai serta melakukan normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.

"Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaika administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya," katanya. 

Bagi pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi, kata dia, diminta segera melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai diminta berkomunikasi dengan manajemen PT MPP sebagai pengelola STC. 

"Pedagang sudah harus kosongkan terhitung 30 Januari sampai 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran TPS," tukasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/09/2026] Pramuka Berprestasi di Pekanbaru Dijanjikan Jalur Hijau Beasiswa [12/09/2026] Dorong Kepatuhan Taat Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Sampaikan Langsung SPPT PBB-P2 [12/09/2026] Sulastri Dorong Pramuka Pekanbaru Tak Sekadar Aktif, Tapi Berbuat untuk Masyarakat [12/09/2026] Hari Pramuka ke-65, Agung Dorong Gerakan Satu Siswa Satu Polybag [12/09/2026] Wawako Buka Pelatihan Kepemimpinan Organisasi dan LDKM yang Ditaja Pesantren Al-Kifayah [12/09/2026] Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan Pertanahan, Permudah Pengurusan BPHTB