PEKANBARU
- Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Satpol PP
Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, TNI, Dishub Kota
Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, beserta petugas medis RSD Madani
Pekanbaru, Minggu (8/8), sekitar pukul 20.45 WIB hingga pukul 23.30
WIB menggelar operasi protokol kesehatan. Dalam razia, petugas
menerapkan sanksi denda kepada beberapa tempat usaha dan melalukan tes
swab antigen.


Disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel
Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional
dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, operasi yang dilakukan Penegakan
Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Masyarakat dari
Penyebaran dan Dampak Covid-19 dan menindak lanjuti Surat Edaran Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17/SE/SATGAS/2021, Tentang Pedoman
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota
Pekanbaru.
"Sasan operasi
yang pertama Tonze Coffe Shop di Jalan Ronggo Warsito. Dilakukan swab
antigen kepada 13 Orang pengunjung dan karyawan. Total swab antigen
sebanyak 13 orang. Hasil swab antigen reaktif 1 orang, di bawa langsung
ke rusunawa. Non reaktif 12 orang," sebut Yendri Doni.
Untuk
pelaku usaha disampaikan Yendri Doni, diberikan sanksi administratif
sebesar Rp 300.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kemudian
sasaran berikutnya Pasi Coffe di Jalan Ronggo Warsito. Di lokasi ini
petugas melakukan swab antigen kepada 16 orang pengunjung dan karyawan.
Hasilnya1 orang reaktif Covid-19, dan di bawa ke tempat isolasi yang
telah disiapkan pemerintah kota di rusunawa. Sedangkan 15 orang non
reaktif.
"Pelaku usaha
diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian
Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, disini dilakukan swab
antigen kepada 13 orang pengunjung dan karyawan. Hasil swab antigen
keseluruhan non reaktif. Pelaku usaha diberikan sanksi administratif
sebesar Rp 500.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru," terang
Yendri Doni.
Petugas juga
menerapkan sanksi administratif kepada 1 orang pengunjung yang tidak
memakai masker sebesar Rp 100.000.(Kominfo5/RD2)