Operasi PPKM Level IV, Petugas Denda Pelaku Usaha


Image : Operasi PPKM Level IV, Petugas Denda Pelaku Usaha
Satgas covid menggelar menggelar operasi protokol kesehatan - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Satpol PP Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, TNI, Dishub Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, beserta petugas medis RSD Madani Pekanbaru, Minggu (8/8), sekitar pukul 20.45 WIB hingga pukul 23.30 WIB menggelar operasi protokol kesehatan. Dalam razia, petugas menerapkan sanksi denda kepada beberapa tempat usaha dan melalukan tes swab antigen.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, operasi yang dilakukan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 dan menindak lanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17/SE/SATGAS/2021, Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

"Sasan operasi yang pertama Tonze Coffe Shop di Jalan Ronggo Warsito. Dilakukan swab antigen kepada 13 Orang pengunjung dan karyawan. Total swab antigen sebanyak 13 orang. Hasil swab antigen reaktif 1 orang, di bawa langsung ke rusunawa. Non reaktif 12 orang," sebut Yendri Doni.



Untuk pelaku usaha disampaikan Yendri Doni, diberikan sanksi administratif sebesar Rp 300.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru.

Kemudian sasaran berikutnya Pasi Coffe di Jalan Ronggo Warsito. Di lokasi ini petugas melakukan swab antigen kepada 16 orang pengunjung dan karyawan. Hasilnya1 orang reaktif Covid-19, dan di bawa ke tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah kota di rusunawa. Sedangkan 15 orang non reaktif.



"Pelaku usaha diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, disini dilakukan swab antigen kepada 13 orang pengunjung dan karyawan. Hasil swab antigen keseluruhan non reaktif. Pelaku usaha diberikan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru," terang Yendri Doni.

Petugas juga menerapkan sanksi administratif kepada 1 orang pengunjung yang tidak memakai masker sebesar Rp 100.000.(Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/07/2025] Pemko Pekanbaru Kembangkan Wisata Air Sungai Siak yang Terpadu dengan Wisata Budaya [07/07/2025] Kemarau Basah, Pemko Pekanbaru Atensi Kebakaran Lahan [07/07/2025] Kadispora Pekanbaru Hadiri Penutupan Turnament Billiard Walikota Championship Emperor [06/07/2025] Wawako Pekanbaru Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Nurul Ikhlas [05/07/2025] Penertiban Gepeng Disimpang Garuda Sakti, Dinsos Kerjasama dengan Berbagai Instansi [05/07/2025] Ratusan Warga Ramaikan Rentak Melayu Pekanbaru di Rumah Singgah Tuan Kadi