PEKANBARU - Tim gabungan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru, menggelar razia angkutan di Jalan SM Amin, Selasa (26/8/2025). 22 kendaraan terjaring dalam razia gabungan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, H Khairunnas mengatakan, razia yang digelar ini merupakan tindak lanjut arahan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sesuai regulasi SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, tentang Jalur Angkutan Kota.
"Razia rutin ini akan terus kami lakukan. Tadi kami melakukan penindakan sebanyak 22 kendaraan dan ada yang kami suruh putar balik ke jalur yang sudah kami tentukan,” ujar Khairunas.
Ia menyebut, razia gabungan menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kendaraan tanpa uji KIR, STNK mati, hingga pengemudi tanpa SIM dan kendaraan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Beberapa kendaraan juga melanggar rambu lalu lintas, bahkan ada yang membawa muatan berlebih dan tidak sesuai dimensi teknis,” jelasnya.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Tetapi penindakan tetap kami jalankan secara tegas bagi pelanggar,” tegas Khairunnas.
Kendaraan yang terbukti melanggar aturan, ditindak di tempat. Ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kabid Angkutan Khairunnas menambahkan, pihaknya selalu berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Riau dan BPTD Kemenhub dalam menindak mobil tonase besar yang masuk kota Pekanbaru, sesuai regulasi SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.(Kominfo9/rd3)
	
Operasi Gabungan di Jalan SM Amin, 22 Kendaraan Ditindak
                                Tim gabungan, Ditlantas Polda Riau, bersama BPTD Riau, Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Satlantas Polresta Pekanbaru, menggelar razia angkutan di Jalan SM Amin, Selasa (26/8/2025) - Pekanbaru.go.id 
                            
                             
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                